Berbuat tak Terpuji di Kebun Sawit, Oknum Guru dan Komisioner KIP Ditangkap
Senin, 13 September 2021 – 17:30 WIB
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
“Semua tersangka akan dijerat dengan pasal 19 qanun Aceh nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau penjara paling lama 30 bulan,” katanya.(antara/jpnn)