Berbuat Terlarang di Pos Satpam, HP Ditangkap Polisi, Ini Barang Buktinya
Kamis, 16 Juni 2022 – 13:49 WIB
"Selain sabu-sabu, polisi juga menyita pipa kaca yang masih ada sisa sabu-sabu, sendok, sedotan warna putih, dan plastik klip bening di dalam bungkus rokok serta satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku," tambah Gede.
Pelaku dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjaea minimal lima tahun. (cr1/jpnn)