Bereskan Masalah Tangkuban Perahu
Jumat, 13 Agustus 2010 – 09:36 WIB
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan yang hadir dalam kesempatan itu menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak pernah memberikan surat rekomendasi pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Tangkuban Parahu kepada PT GRPP. “Pada surat yang ditandatangi oleh wagub itu dinyatakan bahwa tidak ada rekomendasinya (untuk PT GRPP),” ujarnya. Heriawan menejalaskan, jika PT GRPP ingin mendapatkan rekomedasi dari Pemprov Jabar maka SK dari Menhut terhadap PT GRPP harus dicabut terlebih dahulu.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar mendesak Menteri Kehutanan mencabut Surat Keputusan (SK) No 306/Kpts-II/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) kepada PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) di kawasan Gunung Tangkubanparahu. Ketua Komisi B DPRD Jabar Hasan Zaenal Abidin mengatakan, permohonan itu disampaikan melalui Komisi IV DPR RI dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD Jabar, beberapa waktu lalu. Menurut dia, secara yuridis IPPA itu diberikan tidak sesuai prinsipnya karena tanpa adanya rekomendasi dari Gubernur Jabar. Bahkan anehnya, surat rekomendasi kepada Gubernur Jabar baru diminta setelah SK Menhut tersebut diberikan kepada PT GRPP.
Berbagai kalangan berpendapat, pemberian izin tersebut cacat lantaran tidak melalui rekomendasi Gubernur Jawa barat. Apalagi, Pemprov Jawa barat sudah menerbitkan surat keputusan pelarangan pembangunan di kawasan Gunung Tangkuban Parahu karena tidak sesuai rencana tata ruang wilayah, sesuai Pergub Nomor 21 Tahun 2009 dan Perda Jabar No 1 Tahun 2008.