Berharap Dapat Klaim Asuransi, Ekri Sucipto Malah Berakhir di Balik Jeruji
Setelah diselidiki yang bersangkutan bernama Hengki itu, merupakan nama palsu. Nama aslinya Johan dan terpaksa kedua pelaku diamankan di Polsek Tebing Tinggi.
“Laporan yang dibuat pelaku adalah laporan bohong dimana keduanya antara Boex dan Johan sudah sepakat untuk kemudian bisa mendapatkan klaim asuransi,” jelasnya.
Karena, setelah memberikan keterangan mobilnya hilang dicuri pelaku juga memberikan keterangan berbeda jika mobilnya dijual seharga Rp19 juta dengan sisa Rp12 juta.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
“Itu pun juga bohong. Akan tetapi mobil tersebut ada dan disimpan oleh pemiliknya sendiri,” tukas kapolsek seraya mengatakan kedua pelaku dikenakan pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (eno/sumeks.co)