Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berharap Dapat Klaim Asuransi, Ekri Sucipto Malah Berakhir di Balik Jeruji

Rabu, 29 September 2021 – 22:37 WIB
Berharap Dapat Klaim Asuransi, Ekri Sucipto Malah Berakhir di Balik Jeruji - JPNN.COM
Pelaku Ekri dan Johan saat diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi. Foto: Hendro Sumeks.co

Setelah diselidiki yang bersangkutan bernama Hengki itu, merupakan nama palsu. Nama aslinya Johan dan terpaksa kedua pelaku diamankan di Polsek Tebing Tinggi.

“Laporan yang dibuat pelaku adalah laporan bohong dimana keduanya antara Boex dan Johan sudah sepakat untuk kemudian bisa mendapatkan klaim asuransi,” jelasnya.

Karena, setelah memberikan keterangan mobilnya hilang dicuri pelaku juga memberikan keterangan berbeda jika mobilnya dijual seharga Rp19 juta dengan sisa Rp12 juta.

Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya

“Itu pun juga bohong. Akan tetapi mobil tersebut ada dan disimpan oleh pemiliknya sendiri,” tukas kapolsek seraya mengatakan kedua pelaku dikenakan pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (eno/sumeks.co)

 

Berniat ingin terbebas dari angsuran kredit serta mendapatkan klaim asuransi, Ekri Sucipto alias Boex, 26, warga Desa Kota Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, malah mendekam di balik jeruji.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close