Berita Terbaru Hari Ini soal SK PPPK dari Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pemerintah daerah sejatinya sudah siap dengan anggaran untuk gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Mengingat pemda yang merekrut PPPK dari honorer K2 pada Februari 2019 sudah menyiapkan anggaran untuk gaji dan tunjangan bersumber pada APBN/APBD.
Ambil contoh Kabupaten Boyolali, Kota Pekanbaru, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Brebes, Kabupaten Ciamis, dan daerah lainnya.
"Sebenarnya pemda sudah siap. Namun, mereka menunggu payung hukum pengangkatan PPPK yaitu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan. Sedangkan Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah clear," terang Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri kepada JPNN.com, Senin (8/6).
Dia mencontohkan di Bondowoso, bupatinya tidak bisa berbuat banyak karena para PPPK belum mengantongi SK pengangkatan
SK ditetapkan bila PPPK sudah diangkat dibuktikan dengan NIP yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Saya yakin, semua daerah yang ada PPPK mengalami kendala seperti di Bondowoso. Makin lama Perpresnya keluar, otomatis Pemda tidak bisa berbuat apa-apa. Yang kasihan PPPK," terangnya.
Da menegaskan, pemerintah sampai saat ini masih jalan di tempat terhadap penyelesaian honorer K2 yang dinyatakan lulus PPPK pada April 2019.