Berita Terbaru Hari Ini soal SK PPPK dari Honorer K2
Jufri juga menyinggung ketentuan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, pasal 100.
Pasal 100 menyebutkan, "Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, apabila ketentuan mengenai Gaji dan Tunjangan belum ditetapkan, PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan gaji dan tunjangan PNS yang besarannya diatur dengan Peraturan Presiden."
Menurut dia, Perpres tentang gaji dan tunjangan PPPK bisa diganti jika belum keluar dengan ketentuan gaji dan tunjangan PNS mengenai besarannya bisa diatur dengan Peraturan Presiden.
Itu pun proses penetapan NIP PPPK sudah harus rampung semua.
Jufri mendesak, agar segera lakukan proses pemberkasan (Proses Pemanggilan, Penyerahan persyaratan Administrasi dan Pemeriksaan Pemberkasan) bagi K2 yang telah dinyatakan lulus PPPK Tahun 2019.
Pandemi Covid 19 jangan dijadikan alasan untuk menuntaskan proses pemberkasan PPPK.
"Dulu pendaftaran bisa sistem online maka proses pemberkasan bisa juga digunakan dengan sistem online," tutupnya. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: