Berita Terbaru Hari Ini soal SK PPPK dari Honorer K2
Mestinya pemberkasan NIP PPPK sudah bisa ditetapkan begitu pengumuman kelulusan.
Namun, proses itu tidak bisa berjalan karena regulasinya ternyata belum ada.
Sangat ironis PPPK sudah jalani serangkaian tes tanpa ada payung hukumnya.
"Mestinya jangan dulu ada rekrutmen PPPK pada Februari 2019 kalau regulasi belum siap. Sekarang pemda jadi ketiban salah juga karena sudah setahun lebih mengumumkan kelulusan tetapi belum menerbitkan SK PPPK," ucapnya.
Pemda, lanjutnya, menunggu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan.
Jika Perpres itu keluar maka akan dilakukan proses pemberkasan sesuai Perka BKN 1/2019, pasal 23 huruf a, b, dan c.
"Nah ini yang saya katakan pemerintah tidak melakukan terobosan, seharusnya lakukan dulu proses pemberkasan nantinya setelah Perpres keluar maka dilanjutkan dengan penyampaian usulan penetapan NIP, penetapan NIP PPPK, keputusan penetapan NIP PPPK dan kemudian PPPK langsung mendapatkan haknya," bebernya.
Jika menunggu keluarnya Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, lanjutnya, maka ini artinya mengulur-ngulur waktu.