Berita Terbaru Seputar Oknum Dosen yang Tersangkut Kasus Cabul
Rabu, 20 Februari 2019 – 07:50 WIB
“Saat di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sebagai tahanan rumah. Dengan pertimbangan sudah ada perdamaian dengan korban dan sudah ada pencabutan laporan dari korban,” jelas Arief kemarin seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
Arief menegaskan, penahanan berdasar pertimbangan obyektif dan subjektif. Salah satu pertimbangan subjektif yaitu pelaku kooperatif.
Saat ini menurut Arief kewenangan penahanannya sudah beralih ke pengadilan. Bukan pada kejaksaan.(rb/san/mus/JPR)