Berita Terkini Soal Pelaksanaan Muktamar NU di Lampung
jpnn.com, JAKARTA - Muktamar Nahdlatul Ulama ke-34 di Provinsi Lampung pada 23-25 Desember 2021 belum memiliki keputusan resmi.
Rencana penundaan forum tertinggi di tubuh organisasi sosial keagamaan terbesar di Indonesia itu sendiri dalam rangka mengikuti aturan pemerintah yang akan menerapkan PPKM level 3 di semua daerah.
Seiring dengan informasi tersebut, beredar di masyarakat bahwa keputusan pelaksanaan Muktamar merupakan hak penuh Rais A'am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Padahal berdasarkan Keputusan Konferensi Besar NU tahun 2021 memberikan hak penuh kepada jajaran PBNU untuk menentukan kembali waktu pelaksanaan Muktamar jika kondisi Covid-19 belum dapat dikendalikan.
“Pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama pada tanggal 18-20 Jumadil Ula 1443 H/23-25 Desember 2021 dengan mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan persetujuan Satgas Covid-19 nasional maupun daerah,” isi surat keputusan Konbes NU pada Kamis (18/11/2021).
“Manakala diktum pertama tidak dapat dilaksanakan karena kondisi belum memungkinkan terkait kasus Covid-19 yang membahayakan keselamatan bersama, maka keputusan penyelenggaraan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama diserahkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.”
Hal ini juga ditegaskan Ketua Panitia Muktamar Ke-34 NU KH M Imam Aziz, yang menyatakan sampai saat ini belum ada keputusan pengajuan atau pengunduran resmi penyelenggaraan Muktamar, sebelum atau setelah libur Natal dan tahun baru (Nataru).
“Sampai saat ini, belum ada keputusan apakah Muktamar diajukan sebelum 24 Desember atau diundur setelah 2 Januari 2022,” ucapnya.
Kiai Imam menuturkan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang dilaksanakan pada 25-26 September 2021 lalu, pelaksanaan Muktamar akan mematuhi keputusan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah setempat.