Berkas Kasus Caleg Gerindra Tersangka Politik Uang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pada terlapor Thomas Sembiring sendiri, permasalahannya beda dengan yang dilaporkan oleh caleg dari PAN, Syamsuri. Untuk terlapor Thomas Arihta Sembiring sendiri menurut pelapor, Bomen, suaranya mendadak bertambah saat dari Gor Batamkota, dipindah ke kantor camat untuk diplenokan.
Akibat penambahan tersebut, menurut Bomen harusnya terlapor itu berada di urutan nomor tiga parpolnya, berubah menjadi nomor dua, dan Bomen yang katanya awalnya di urutan nomor dua terlempar jadi urutan ketiga perolesah suara terbanyak PDIP di Batamkota. Saat diplenokan di KPU Batam, yang dinyatakan duduk sebagai anggota DPRD Batam adalah terlapor, bukan pelapor.
Sementara untuk laporan Syamsuri terhadap Yudi Kurnain juga hampir sama. Namun pada saat pleno disahkan di tingkat Kota Batam oleh KPU Batam, diputuskan Syamsurilah yang berhak lolos dan unggul jumlah surat suaranya dibandingkan Yudi Kurnain dengan selisih hanya 10 suara saja. Ternyata setelah dibawa ke Provinsi Kepri dan diumumkan di Tanjungpinang, suara Syamsuri berubah dan kalah dengan perolehan suara Yudi Kurnain dengan hanya selisih tiga suara saja, beda dengan pada saat pleno di KPU Batam yang dinyatakan suara Syamsuri unggul 13 suara.(gas)