Berkas Perkara Asusila Anak Sebagian Sudah Dilimpahkan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik sudah melimpahkan sebagian berkas perkara kelompok pedofil anak di bawah umur yang terlibat dalam grup asusila di Facebook Official Loly Candy's Group ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (16/3).
Sebagian berkas itu milik Diki Firmansyah (17) dan seorang perempuan berisial SHDW alias SHDT (16).
"Dari empat tersangka yang sudah ditetapkan, dua yang di bawah umur telah kami limpahkan tahap satu ke pihak kejaksaan," kata Wadirkrimsus Polda Metro Jaya
Dia menjelaskan, pihaknya mendahulukan berkas keduanya lantaran masih di bawah umur. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Wawan (27) dan Dede (24) masih dilengkapi oleh penyidik.
"Saat ini dalam poses pengembangan. Dan terkait akun sendiri juga masih dikembangkan," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap empat pelaku yang memiliki peran berbeda-beda dalam grup tersebut dan di antaranya masih di bawah umur, yakni Wawan (27), Dede (24), Diki Firmansyah (17), dan seorang perempuan berisial SHDW alias SHDT (16) sebagai admin.
Polisi juga mendapatkan barang bukti yang diunduh dari akun Facebook Official Loly Candy's Group berupa 600 konten porno pelecehan seksual terhadap anak yang terdiri dari 500 video dan 100 foto.
Dalam foto ataupun video tersebut memperlihatkan konten pornografi yang melibatkan anak yang masih dua hingga sepuluh tahun.