Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bharada E Tetap dalam Perlindungan LPSK
Oleh karena itu, dia berharap hakim dapat memperhatikan rekomendasi dari LPSK terkait status JC Bharada E.
Sementara itu, terkait perlindungan terhadap keluarga Bharada E, Hasto menyebut sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan pengajuan.
"Kami juga sudah coba kontak dan kami tanyakan pada Bharada E. Kalau memang yang bersangkutan meminta perlindungan, akan kami lakukan," kata Hasto Atmojo Suroyo.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (19/8), menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
"Keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 56 Ke-1 KUHP," kata Ketut.
Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Ketut, jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari akan meneliti untuk menentukan apakah dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ungkap Ketut. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: