Berkat Kinerja Anak Buah Komjen Agus, 460.778 Jiwa Terselamatkan
“Dari keterangan dua tersangka di Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih DPO," kata Agus.
Adapun B diduga berperan sebagai koki guna memproduksi ekstasi yang ada di Kabupaten Tangerang.
"Masing-masing dari pelaku (TH dan N) diberi upah Rp 500.000 per orang," kata Agus.
Lalu untuk lokasi di Semarang, petugas menangkap MR (29) dan AR (29). Kedua tersangka itu mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial K yang masuk DPO untuk bekerja sebagai koki guna memproduksi ekstasi.
Untuk kedua tersangka di Semarang, masing-masing dijanjikan upah sebesar Rp 1.000.000 per orang.
Agus pun memerinci untuk di lokasi Tangerang, pihaknya menyita barang bukti berupa sebelas bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir.
"Kemudian dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi, dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor," beber Agus.
Lalu di lokasi Semarang, petugas menyita ekstasi warna oranye kurang lebih 9.517 butir, dua kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir, kapsul warna hijau tua hijau muda 300 butir.