Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkedok Bisnis Gula, NH Menipu Korban Miliaran Rupiah, Terancam Lama di Penjara

Senin, 23 Januari 2023 – 07:15 WIB
Berkedok Bisnis Gula, NH Menipu Korban Miliaran Rupiah, Terancam Lama di Penjara - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i. ANTARA/Firman.

jpnn.com - BANJARMASIN - Sindikat penipuan bisnis jual beli gula antarpulau yang merugikan korbannya miliaran rupiah dibongkar Tim Macam Kalsel Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i mengatakan satu tersangka berinisial NH (41) ditangkap di Kota Gresik, Jawa Timur, Sabtu.

“Total kerugian korbannya, AS, warga Banjarmasin, mencapai Rp 1.034.500.000,” kata Rifa’i di Banjarmasin, Minggu (22/1).  Perwira menengah Polri ini menjelaskan NH berperan mencari calon korban yang ingin membeli gula dalam jumlah besar.

NH juga menjanjikan harga lebih murah kepada pembeli, dengan alasan gula langsung diambil dari petani di Jawa Timur.

Percaya dengan tawaran pelaku, korban yang merupakan distributor gula di Banjarmasin mengirimkan uang mencapai miliaran rupiah untuk beberapa kontainer gula.

"Ternyata penawaran gula ini hanyalah modus penipuan dari jaringan pelaku sehingga gula yang dipesan tak kunjung dikirim meski uang sudah ditransfer," jelas Rifa'i didampingi Direskrimum Polda Kalsel Kombes Hendri Budiman.

Kini, tersangka RH telah ditahan atas tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Berkedok bisnis gula, NH menipu korbannya miliaran rupiah. Dia sudah ditangkap Polda Kalsel dan terancam lama di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News