Berkomentar Jelek soal Tentara China, Seleb Internet Dijebloskan ke Penjara
Selasa, 01 Juni 2021 – 19:34 WIB
Ada 22 klausul baru yang dicantumkan dalam amendemen undang-undang tersebut, di antaranya perundungan terhadap martir, menyerang petugas kepolisian, dan mengganggu operasional angkutan umum.
Mereka yang menghina, memfitnah, atau dengan cara lain mencemarkan nama baik dan kehormatan pahlawan dan martir akan dijatuhi hukuman penjara dalam jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun. (ant/dil/jpnn)