Berlakukan Ganjil Genap, Anak Buah Anies Baswedan Akui Ingin Mempersulit Warga
Rabu, 05 Agustus 2020 – 18:10 WIB
Dengan kondisi itu, Syafrin kembali mengingatkan kepada para perusahaan-perusahaan di Jakarta untuk mengikuti aturan pembagian jam kerja bagi karyawan yang bekerja di kantor dan tetap menjalankan aturan sebagian pegawai bekerja dari rumah untuk membantu Pemprov DKI menurunkan angka COVID-19.
"Seyogyanya di sisi hulu (para pemilik perusahaan) dijalankan dengan baik aturan 50 persen karyawan work from home, lalu 50 persen kerja dari kantor dan tetap dibagi dua sif untuk jadwal masuk dan pulang kantornya. Sehingga jumlah penumpang di angkutan umum tidak melonjak dan lalu lintas kendaraan pribadi tidak meningkat signifikan," ujar Syafrin. (ant/dil/jpnn)