Berlakukan Pembayaran NonTunai di Gerbang Tol, Ini Alasan BI
Sementara mengenai fee atau biaya dalam isi ulang, Pungky mengatakan, hal ini diatur untuk menjaga agar bank tidak seenaknya dalam membebankan kepada nasabahnya.
"Kalau kami lihat, BI kan pro dengan masyarakat, makanya biar bank tidak bebankan secara tidak benar dan harga tinggi, kita atur fee-nya. Antara Rp 0 - Rp 750 per transaksi untuk transaksi isi ulang di atas Rp 200 ribu jadi bank bisa bersaing secara sehat. Tidak ada monopoli," kata Pungky.
Ke depan, BI akan terus menerima seluruh masukan dari masyarakat dalam proses integrasi dan elektronifikasi pembayaran. Sebagai upaya untuk memajukan perekonomian yang lebih efisien, nyaman dan tidak banyak cost.(chi/jpnn)