Bermodal Pistol Mainan-Mengaku Sebagai Polisi, 2 Bandit Rampok Remaja
Saat itu mereka melihat dua remaja yang merupakan anak dari saksi Niklas Tugas Nardi Pamungkas dan saksi Vemas Rendi Alfaro sedang bermain adu balap merpati dan menuduh korban melakukan taruhan.
Kemudian terdakwa mengeluarkan pistol dari tasnya dan mengaku sebagai polisi sehingga membuat saksi korban ketakutan saat tangannya diborgol, lalu merampas barang-barang korban.
Setelah melakukan aksinya, mereka kemudian bergegas kabur ke Bangkalan. Sementara kedua korban ditinggalkan dengan tangan terborgol.
Sepeda motor itu dijual Rp 5 juta. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP. (rmol)