Bersinergi dengan Kepolisian, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 225.664 Benih Lobster
Rencananya, baby lobster itu akan dijemput oleh pelaku penyelundup.
Namun, diduga mereka telah mengetahui bahwa pelaku dan barang buktinya sudah ditindak oleh Tim Satgas.
Berdasarkan hasil pencacahan petugas bersama Tim Balai Karantina Ikan Palembang, terdapat 1.088 kantong berisi total 225.664 ekor benih lobster.
“Diperkirakan harga baby lobster itu Rp 150.000 per ekor dengan total nilai barang mencapai Rp 33.849.600.000,” papar Dwijo.
Lebih lanjut dia menjelaskan pelaku yang diamankan apabila terbukti bersalah akan dijerat tindak pidana melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Juncto UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Dwijo dalam keterangan pers yang diterima.
Dia memaparkan secara nasional, Bea Cukai telah melakukan 18 kali penindakan dengan total 2.833.630 ekor benih lobster senilai Rp 47,29 miliar pada 2020 lalu.
Untuk periode awal Januari 2021 hingga sekarang, sudah sebanyak lima kali penindakan dengan barang bukti 228.810 ekor benih lobster senilai Rp 9,77 miliar. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?