Besok, KPPU Resmi Kasasi Perkara Carrefour
Minggu, 28 Februari 2010 – 17:15 WIB
Tanpa mengurangi penghargaan atas pelaksanaan kewenangan PN Jakarta Selatan terkait putusan keberatan Carrefour, lanjut Junaidi, KPPU tetap pada pandangan bahwa putusan Carrefour perkara No. 09/KPPU-L/2009 yang telah dijatuhkan pada 3 November 2009 (putusan KPPU) adalah putusan tepat. Pasalnya, berdasarkan bukti yang ada menunjukkan bahwa Carrefour setelah mengakusisi PT Alfa Retailindo, telah memenuhi kualifikasi monopoli dan pososi dominan sebesar 57,99 persen di pasar pasokan barang atau jasa, di hypermarket dan supermarket serta terbukti menyalahgunakan monopoli itu.
Menurutnya, penelitian AC Nielsen yang selama ini dipakai untuk mengukur monopoli Carrefour di mana memasukkan minimarket sebagai substitusi supermarket atau hypermarket atas dasar pergerakan konsumen, adalah unsur pembuktian untuk pasar hilir yang berbeda dan bukan isu hukum putusan KPPU yang menguji relasi pasar hulu.