Besok, KPPU Resmi Kasasi Perkara Carrefour
Minggu, 28 Februari 2010 – 17:15 WIB
Dengan konstruksi ini, jelas Junaidi, Carrefour tetap berpangsa pasar 57.99 persen dan memenuhi kualifikasi monopoli dan posisi dominan. Di samping itu pula, isu utama dalam hal ini adalah penerapan trading terms yang semakin memberatkan pada pemasok pasca akuisisi yang jelas tidak berkaitan dengan persepsi konsumen yang notabene terkait dengan isu di pasar hilir.
Junaidi mengatakan, KPPU yakin Mahkamah Agung akan menguatkan putusan KPPU, mengingat dengan isu yang sama yaitu terkait dengan penerapan trading terms berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 01 K/KPPU/2006 MA telah menguatkan putusan KPPU atas carrefour No.02/KPPU-L/2005.
Selain itu, putusan KPPU ini juga telah memenuhi due process of law dan secara substansi diputus berdasarkan pertimbangan dan diktum yang sesuai fakta dan tugas serta kewenangan KPPU sebagaimana diatur UU No.5/1999. (cha/jpnn)