Betapa Berat Beban Para Penggali Kubur Jenazah Pasien Covid-19, Ini Ceritanya
Ia pun berpesan kepada warga Padang agar mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang hingga awal November sebanyak sembilan jenazah yang sebelumnya telah dimakamkan di pekuburan khusus COVID-19 di Bungus Teluk Kabung Padang dipindahkan atas permintaan keluarga.
"Dari sembilan mayat yang dipindahkan itu ternyata hanya dua yang positif COVID-19, tujuh lagi hasil tes usapnya negatif, jenazah dipindahkan atas permintaan keluarga," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon.
Menurutnya jika ada keluarga yang menginginkan jenazah kerabatnya dipindahkan syarat pertama adalah waktu penguburan dengan pembongkaran kembali minimal 48 hari dan tetap dalam prosedur dengan melaksanakan protokol COVID.
"Alasannya harus 48 hari agar penyebaran virus bisa dikurangi, tetapi bagi mayat yang hasil tes usap negatif dapat dibongkar dan dipindahkan kapan pun," katanya.
Untuk proses pemindahan karena jenazah dalam peti maka yang diangkat adalah peti dan petugas yang membongkar memakai APD lengkap.