Bhadara E Minta Perlindungan LPSK, Reza Indragiri: Lalu Pelakunya Siapa?
jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti soal Bharada E yang memohon perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Pria yang pernah menjadi pengajar di STIK/PTIK itu mengatakan ketika ada seseorang yang minta perlindungan ke LPSK, kemungkinan statusnya hanya dua, yakni korban atau saksi.
"Lalu, pelakunya siapa?" kata penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu kepada JPNN.com, Rabu (20/7) malam.
Reza menjelaskan apabila seseorang memohon perlindungan LPSK, bisa jadi orang itu merupakan saksi atau korban yang merasa tertekan atau terancam.
"Walau tetap perlu dicek, apakah setiap pemohon benar-benar korban atau saksi ataukah orang yang sedang memainkan, sebutlah, strategi ironi viktimisasi. Pelaku yang kemudian berlagak layaknya korban," ujar Reza.
Sebelumnya, Reza Indragiri Amriel pernah berpendapat bahwa baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo bukan soal senior atau junior.
Reza pun menyoroti adanya pihak yang berpendapat bahwa "Personel berpangkat rendah tidak akan berani melawan personel berpangkat tinggi".
Asumsi itu kemungkinan muncul lantaran Bharada E merupakan juniornya Brigadir J secara kepangkatan di Polri.