Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Menyarankan Jaksa Melakukan Ini
Kamis, 19 Januari 2023 – 14:33 WIB
Berdasar pemberitaan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada E.
Tuntutan tersebut lebih berat apabila dibandingkan dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Ketiga terdakwa tersebut dituntut delapan tahun penjara.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
JPU menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: