Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hasto: Hakim Bersikap Progresif dan Berani
LPSK Gelar Nobar Sidang Vonis Bharada Ejpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar nonton bareng (nobar) sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hurabarat alias Brigadir J, Rabu (15/2).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama puluhan pegawainya bersorak gembira seusai Bharada E dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Bharada E.
Hasto Atmojo Suroyo menilai bahwa majelis hakim bersikap progresif dan berani dalam menentukan vonis.
"Alhamdulillah. Ini artinya hakim benar-benar bersikap progresif dan berani memberikan hukuman sesuai dengan pertimbangan sistem peradilan pidana kita yang sudah melahirkan UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata Hasto di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (15/2).
Hasto menyebutkan dengan vonis tersebut, Richard Eliezer tidak perlu diberhentikan dari institusi kepolisian.
"Kami menghargai pengadilan ini sudah berjalan secara baik dan alhamdulillah hasilnya memenuhi rasa keadilan," ujarnya.
Dia menyebutkan majelis hakim pasti telah mempertimbangkan masukan-masukan dari berbagai pihak sebelum menentukan vonis tersebut.