Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hasto: Hakim Bersikap Progresif dan Berani

LPSK Gelar Nobar Sidang Vonis Bharada E

Rabu, 15 Februari 2023 – 14:55 WIB
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hasto: Hakim Bersikap Progresif dan Berani - JPNN.COM
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama jajarannya nonton bareng (nobar) sidang vonis Richard Eliezer, Rabu (15/2). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"Selain pertimbangan subjektif dan objektif, tetapi juga hakim mempertimbangkan masukan lain dan memperhatikan rasa ketidakadilan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat," lanjutnya. 

Menurutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham apabila Richard Eliezer harus ditempatkan di dalam lapas sampai masa hukuman berakhir.

"Kami akan berkoordinasi dengan Ditjen PAS untuk memastikan keamanan yang bersangkutan sampai hukuman selesai," pungkas Hasto.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Vonis mantan anak buah Ferdy Sambo itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso di persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

Majelis hakim menyakini Richard Elizer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar di persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan," ucap Wahyu. (mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Hasto menilai hakim bersikap progresif dan berani memberikan vonis terhadap Bharada E.

Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News