Bharada E Keluarkan Pengakuan Terbaru, Komnas HAM Bakal Periksa Ulang
Senin, 08 Agustus 2022 – 14:18 WIB
Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7). (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?