Bharada E Menceritakan Kejadian Sebelum Insiden di Rumah Ferdy Sambo kepada LPSK
Dari wawancara yang sudah dilakukan dengan Bharada E, apa yang diceritakan kepada LPSK?
"Jadi, keterangan sebelumnya itu menyangkut peristiwa dan rangkaian sebelum peristiwa, dan setelah peristiwa," ungkap Bang Edwin.
Sesuai ketentuan, pemohon perlindungan dari LPSK memang harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya menceritakan kronologi peristiwa hukum yang dialaminya.
Kemudian, pelapor mesti menjelaskan apa posisinya dalam peristiwa hukum tersebut.
"Terus, menyampaikan kronologi peristiwa pidana itu seperti apa, termasuk juga kalau ada ancaman-ancaman itu seperti apa? ucap Edwin.
Kalaupun Bharada E merasa terancam, katanya, tim LPSK masih harus mendalaminya kembali. Termasuk memeriksa psikologis pemohon.
"Kami harus tanya psikolog dahulu, asesmen psikologis soal kondisi psikologinya. Kalau soal ancamannya, itu harus kami dalami lagi dari yang bersangkutan (Bharada E)," ujar Edwin Partogi. (mcr8/fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: