Bharada E Tersangka, Komnas HAM Merasa Terpanggil untuk Mengawal
“Kalau kami WA WA telepon-telepon, termasuk debgan pihak Pak Mahfud mewakili istana. Itu rutin kami. Kenapa Pak Mahfud? Karena berkaitan dengan pengawasan,” tambah Taufan.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tersangka itu ialah Bhayangkara Dua (Bharada) E yang diduga menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: