Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BI Longgarkan Giro Wajib Minimum

Kamis, 18 September 2008 – 11:35 WIB
BI Longgarkan Giro Wajib Minimum - JPNN.COM
Bank yang memiliki rasio LDR rendah dikenai GWM lebih tinggi. Penambahan GWM berdasarkan LDR berkisar 1-5 persen. Sebelumnya, BI hanya mengenakan GWM wajib sebesar lima persen dari dana pihak ketiga.

Mengenai waktu pelaksanaan aturan baru GWM, menurut Hartadi, yang terpenting saat ini adalah bagaimana menjaga agar tidak terjadi kekurangan likuditas di perbankan. "Dan yang penting tetap konsisten dengan kondisi makro secara keseluruhan, nilai tukar maupun inflasi," kata Hartadi.

Sebelumnya, untuk melonggarkan likuiditas, BI telah menurunkan bunga repo menjadi BI Rate plus 100 bps. Kalangan bankir mengapresiasi langkah BI menurunkan bunga repo sebagai upaya menginjeksi likuiditas di perbankan. Industri perbankan akan diuji kemampuan manajemen risikonya dalam menyikapi kondisi pasar.

Ketua Perbanas Jos Luhukay mengatakan, dipangkasnya bunga repo adalah upaya BI untk mengendalikan likuiditas dalam rangka menjaga inflasi. Hal itu disambut baik oleh dunia perbankan.

JAKARTA - Upaya mengatasi pengetatan likuiditas terus dilakukan Bank Indonesia (BI). Bank sentral segera melonggarkan ketentuan Giro Wajib Minimum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA