BI Rilis Aturan Transaksi Valas
Spekulan Kian Sulit BergerakKamis, 18 Desember 2008 – 09:14 WIB
Force majeure yang dimaksud antara lain terkait bencana dan kerusuhan masal. Pengecualian juga dilakukan untuk keperluan lindung nilai. Bank juga dilarang melakukan transaksi valas terhadap rupiah apabila transaksi atau potensi transaksi tersebut terkait dengan structured product.
Pelarangan berlaku bagi bank sebagai penerbit maupun agen penjual structured product (selling agent). Structured product adalah produk kombinasi berbagai instrumen dengan transaksi derivatif valas terhadap rupiah, untuk tujuan mendapatkan tambahan income (return enhancement). Produk itu dapat mendorong transaksi pembelian dan atau penjualan valas terhadap rupiah untuk tujuan spekulatif dan menimbulkan ketidakstabilan nilai rupiah.(sof/fan)