Biadab! Ayah Garap Anak Tiri Berkali-kali, Begini Ceritanya
Setelah korban duduk di kelas 2/VIII SMP, begitu ada kesempatan, terasangka kembali memperkosa korban.
Korban yang tidak berani menceritakan apa yang dialaminya karena diancam tersangka kembali bungkam, dan itu justru membuat tersangka keranjingan dan ingin kembali menikmati tubuh korban.
Pada Mei 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, begitu ada kesempatan tersangka lagi-lagi menggarap korban, dan terakhir pada Juli lalu.
Hingga akhirnya korban berani mrlaporkan kejadian nahas yang menimpanya kepada ibunya, kemudian diteruskan ke polisi pada Kamis (19/8).
Pada Sabtu (21/8), sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka dijemput petugas dari Polsek BTS Ulu.
“Setelah diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres.
Selanjutnya tersangka langsung di gelandang ke Mapolres Mura, untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka akan kami proses sesuai dengan pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolres Efrannadey. (*/palpos.id)