Bibit: Ponsel Susno Masuk ke Target KPK
Minggu, 27 September 2009 – 14:54 WIB
Belakangan, kasus penyalahgunaan wewenang itu berkembang menjadi kasus pemerasan dan penyuapan.
Pada Jumat (25/9) lalu, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) membeberkan peran Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah dalam dugaan pemerasan terhadap Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Saat itu, Kapolri menampik anggapan selama ini bahwa upaya penyidikan terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah hanya berdasar testimoni Ketua KPK non aktif Antasari Azhar. Kata BHD, kasus tersebut ditangani polisi karena laporan Antasari kepada polisi. Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor LP 208 K7 2009 SPK unit 3 tertanggal 6 Juli 2009 tentang penerimaan suap dan atau pemerasan terhadap PT Masaro Radiokom.
“Ini terkait pengajuan anggaran SKRT (Sistem Komuniasi Radio Terpadu, Red) dari Dephut yang ditangani KPK,” Kapolri. Laporan Antasari menyebutkan, terdapat penyuapan dan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam menangani kasus tersebut. Berdasar laporan itulah, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Penyidikan tersebut didukung keterangan sejumlah saksi. Antara lain Antasari Azhar yang juga pelapor, Anggoro Widjojo yang kini berstatus buron, Anggodo Widjojo, Edi Sumarsono, Ari Muladi, dan Putra Nevo.