Bibit: Ponsel Susno Masuk ke Target KPK
Minggu, 27 September 2009 – 14:54 WIB
Berdasarkan keterangan Ari Muladi, uang tersebut sebagai suap agar pencekalan terhadap Anggoro Widjojo Cs dicabut oleh KPK, barang bukti PT Masaro Radiokom yang sebelumnya disita dikembalikan, dan penghentian kasus pengadaan SKRT oleh PT Masaro Radiokom tersebut. Dana tersebut, kata BHD, lantas diserahkan kepada salah satu pejabat KPK. “Saya tidak perlu sebutkan namanya,” kata BHD. Uang suap itu lantas diserahkan kepada salah satu pimpinan KPK di Hotel Bellagio Residence.
Namun, setelah uang itu diserahkan, pencekalan terhadap Anggoro Widjojo, Anggono Widjojo, Putra Nefo, tak kunjung dicabut. Surat cekal itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. “Surat cekal itu masih muncul karena ada satu pimpinan KPK yang belum mendapat kucuran dana,” sebut BHD. (sam/fuz/JPNN)