Bikin Video Porno Dibolehkan
Rabu, 06 Oktober 2010 – 15:26 WIB
Pemerintah mempunyai pendapat lain soal video mesum Ariel Cs. Menurut Mualimin Abdi, utusan pemerintah, yang juga dimintai keterangan dalam persidangan konstitusi itu, menegaskan bahwa kasus video mesum Ariel harus dilihat apakah laptop Ariel tersimpan dengan baik atau tidak. “Kecuali laptop itu dipinjamkan kepada orang lain, berarti bukan untuk kepentingan diri sendiri,” kata Mualimin.
Rakhmat Jaya SH, kuasa hukum dari pihak pemohon, memberi penilaian bahwa peluang para tersangka video mesum untuk lolos dari jeratan hukum sangat terbuka. “Coba kalau ndak ada pasal itu pasti sudah dibui dong,” katanya.
Dia menuding, pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 UU 44/2008 membuat pihak kejaksaan kesulitan menentukan apakah berkas sudah P21 (lengkap) atau belum.(wdi/jpnn)