Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bisa Tekan Biaya Produksi, Pengusaha Tak Naikkan Harga

Rencana Angkutan Barang Boleh Konsumsi BBM Subsidi

Minggu, 19 Desember 2010 – 08:31 WIB
Bisa Tekan Biaya Produksi, Pengusaha Tak Naikkan Harga - JPNN.COM
JAKARTA-- Pemerintah terus mematangkan rencana pembatasan konsumsi BBM bersubsidi yang akan berlaku mulai akhir triwulan I atau Maret 2011. Untuk mencegah kemungkinan lonjakan harga-harga akibat pembatasan tersebut, pemerintah berencana membolehkan angkutan barang mengonsumsi BBM bersubsidi. Menteri Perhubungan Freddy Numberi menyebut, selain angkutan penumpang umum, angkutan barang akan diperbolehkan mengonsumsi BBM bersubsidi. Syaratnya, angkutan barang yang selama ini memakai pelat hitam harus berganti menjadi pelat kuning.

 "(Angkutan barang) Itu nanti termasuk kendaraan boks dalam kota," ujarnya setelah rapat gabungan membahas pembatasan BBM bersubsidi di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat malam (17/12).

Menurut Freddy, pemerintah menyadari bahwa jika angkutan barang terkena aturan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi, biaya transportasi barang akan naik. Hal itu pasti akan menyebabkan harga-harga barang melonjak. Pemerintah ingin mencegah situasi tersebut. "Jadi, tugas kami (Kementerian Perhubungan, Red) adalah fokus pada pengalihan pelat (dari hitam ke kuning)," katanya.

Freddy tidak ingat pasti jumlah angkutan barang berpelat hitam yang bakal berganti menjadi pelat kuning. Yang jelas, ungkap dia, pihaknya akan mempermudah pemilik angkutan barang pelat hitam yang ingin berganti menjadi pelat kuning. Bahkan, bisa saja perubahan pelat itu tidak dipungut biaya alias digratiskan. "Kita kaji. Memang ada saran supaya jangan dipungut biaya. Jadi, langsung diubah saja dari (pelat) hitam ke kuning," terangnya.

JAKARTA-- Pemerintah terus mematangkan rencana pembatasan konsumsi BBM bersubsidi yang akan berlaku mulai akhir triwulan I atau Maret 2011. Untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close