Bisa Tekan Biaya Produksi, Pengusaha Tak Naikkan Harga
Rencana Angkutan Barang Boleh Konsumsi BBM SubsidiMinggu, 19 Desember 2010 – 08:31 WIB
Untuk persiapan, lanjut Darwin, pemerintah kini membentuk empat kelompok kerja (Pokja). Pertama, Pokja Operasi yang dikoordinatori PT Pertamina. Kedua, Pokja Pengawasan diserahkan ke BPH Migas dan Kepolisian. Ketiga, Pokja Regulasi diserahkan kepada Tim Hukum Kementerian ESDM. Keempat, Pokja Sosial Ekonomi dipimpin oleh Kementerian PPN/Bappenas dengan anggota Kementerian ESDM, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Kementerian terkait yang terkena dampak. Yakni, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Perindustrian. (owi/dwi)