BKF Segera Realisasikan Simplifikasi Cukai Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kebijakan Fiskal memastikan kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau atau simplifikasi akan dijalankan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77/ 2017 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 – 2024.
PMK tersebut merupakan turunan Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang juga menempatkan rencana penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu program strategis.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Pande Putu Oka menjelaskan, penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan upaya pemerintah untuk menekan atau mengurangi prevalensi perokok, khususnya pada anak-anak dan remaja, dan mencegah tax avoidance oleh pabrikan rokok.
"Kami memahami bahwa semakin kompleks sistem tarif cukai, hal ini akan membuka tax avoidance (penghindaran pajak). Kementerian Keuangan bergerak untuk meminimalkan loophole (celah) ini," ujar Pande.
Dia mengatakan, Kemenkeu akan berkoordinasi dengan instansi lainnya, termasuk Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Saat ini, PMK 77/2020 baru saja terbit sehingga akan membutuhkan waktu dan diskusi untuk pengimplementasiannya, kata Pande, karena memiliki dampak ekonomi yang luas.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Transparansi International Indonesia (TII), Danang Widoyoko juga menyampaikan analisisnya mengenai urgensi pelaksanaan simplifikasi struktur tarif cukai tembakau.
Menurutnya, langkah pemerintah yang menyertakan kebijakan simplifikasi struktur tarif cukai tembakau pada RPJMN dan Renstra Kemenkeu, merupakan langkah yang tepat untuk membantu iklim usaha yang baik dan transparan.