Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BKN Memastikan SPTJM Hanya untuk PPPK Nonguru, Begini Penjelasannya

Selasa, 08 Maret 2022 – 15:40 WIB
BKN Memastikan SPTJM Hanya untuk PPPK Nonguru, Begini Penjelasannya - JPNN.COM
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen. Ilustrasi Foto mesya/jpnn

"Untuk PPPK nonguru ini tidak ada instansi yang melakukan pencatatan atas rekam jejak pesertanya (masa kerja)," terangnya.

Atas dasar pertimbangan itulah, kata Suharmen, BKN menerbitkan surat terbarunya tertanggal 7 Maret 2022. 

Dengan harapan, ketika SPTJM untuk PPPK guru ditiadakan, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) lebih proaktif dalam pengusulan penetapan NIP PPPK guru.

"Prinsipnya lebih cepat lebih baik. Kalau daerah cepat mengajukan usulan, BKN siap selalu memproses penetapan NIP PPPK,” pungkasnya.

Sebelumnya, BKN sempat mengeluarkan surat revisi pengusulan penetapan NIP PPPK 2021 pada 14 Februari. 

Surat tersebut mewajibkan PPK menambahkan SPTJM masa kerja PPPK. 

Masa kerjanya minimal 3 tahun dan 5 tahun.

Ketentuan tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra. 

BKN memastikan SPTJM hanya untuk PPPK nonguru, ada sejumlah pertimbangannya, apa saja?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close