BKN Memastikan SPTJM Hanya untuk PPPK Nonguru, Begini Penjelasannya
"Untuk PPPK nonguru ini tidak ada instansi yang melakukan pencatatan atas rekam jejak pesertanya (masa kerja)," terangnya.
Atas dasar pertimbangan itulah, kata Suharmen, BKN menerbitkan surat terbarunya tertanggal 7 Maret 2022.
Dengan harapan, ketika SPTJM untuk PPPK guru ditiadakan, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) lebih proaktif dalam pengusulan penetapan NIP PPPK guru.
"Prinsipnya lebih cepat lebih baik. Kalau daerah cepat mengajukan usulan, BKN siap selalu memproses penetapan NIP PPPK,” pungkasnya.
Sebelumnya, BKN sempat mengeluarkan surat revisi pengusulan penetapan NIP PPPK 2021 pada 14 Februari.
Surat tersebut mewajibkan PPK menambahkan SPTJM masa kerja PPPK.
Masa kerjanya minimal 3 tahun dan 5 tahun.
Ketentuan tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra.