BNN Bongkar Jaringan Narkoba Lapas Madiun dan Porong
jpnn.com, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, membekuk enam tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, yang dikendalikan dari jaringan Lapas Porong dan Madiun.
Dari pengungkapan ini, BNNP berhasil menyita 1.4 kilogram sabu-sabu sebagai barang bukti.
Dalam operasi yang dilakukan sejak 18 Juli hingga 2 Agustus 2018, BNNP, berhasil mengamankan enam tersangka pengedar sabu-sabu.
Keenam tersangka berasal dari tiga jaringan berbeda dan sama-sama dikendalikan dari dalam lapas. Keenamnya adalah MI warga Jombang, AL dan AI warga asal Batam, ED warga Malang, serta JP dan IS warga Surabaya.
"Satu di antara tersangka adalah wanita," ujar Brigjen Bambang Budi Santoso, Kepala BNNP Jawa Timur.
Tersangka berhasil dibekuk petugas saat melakukan serah terima narkotika jenis sabu-sabu di Sidoarjo dan Surabaya.
"Tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp 8.000.000 per 100 gram sabu yang di dapatkannya dari jaringan Lapas Porong," imbuh Bambang.
Petugas juga berhasil membekuk tersangka MI di Madiun, dalam kasus ini MI bukan pertama kalinya terlibat dalam pengedaran narkoba.