BNN Bongkar Jaringan Narkoba Lapas Madiun dan Porong
Minggu, 26 Agustus 2018 – 13:49 WIB
MI yang berprofesi sebagai tukang las ini mengaku disuruh temannya dari Lapas Madiun dengan upah Rp 3.500.000 yang dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Pengungkapan ini, BNNP berhasil menyita 1.4 kilogram sabu-sabu, hanphone dan kendaraan yang dipergunakan untuk transaksi serta barang bukti lainnya.
Dalam kasus ini, tersangka terancam pasal tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 tahun 2009 tentang narkotika. (yos/jpnn)