BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba di Lapas
jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai mengagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 28 kilogram dan 25.000 pil ekstasi di Kalimantan Bara.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, penyelundupan barang haram ini dikendalikan oleh dua orang narapidana dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Kami lakukan operasi bersama dengan Bea Cukai yang dilakukan pada tanggal 26 Maret sampai 3 April pada dua lokasi di Kalbar," kata dia kepada JPNN, Kamis (5/4).
Lokasi penangkapan pertama ada di Jalan Raya, Sosok, Sangau, dengan tersangka Suprayogi dan Andi.
Di sana petugas mengamankan barang bukti 21.000 pil ekstasi dan tujuh kilogram sabu-sabu.
"Sementara di lokasi kedua di Jalan Ngabang, Pontianak, dengan tersangka Rio dan Sudirman dengan barang bukti 21 kilogram sabu-sabu," catatnya.
Jenderal bintang dua ini menambahkan, modus operandinya pelaku menyelundupkan narkoba dari Kuching, Malaysia, ke Kalbar melalui perbatasan darat di jalur-jalur tikus.
"Penyelundupan ini diduga dikendalikan oleh dua narapidana bernama Apen yang berada di Lapas Bengkayang dan Kama di Lapas Pontianak," imbuh dia.