Bongkar Ancaman Novel Baswedan, Sebut Nama Johan Budi
Muhtar dijerat pasal 12 huruf c UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Muhtar mengaku sampai saat ini belum menerima surat penetapannya sebagai tersangka.
"Hanya berkoar-koar saja mereka di media. Hari ini saya tantang KPK tolong antarkan surat penetapan tersangka saya," tegasnya.
Dia mengingatkan, KPK jangan hanya membicarakan kezaliman terus di media.
"Kasihan istri dan anak-anak saya pak," katanya.
Muhtar menambahkan, upaya pemiskinan KPK kepadanya tidak berhasil. Berdasarkan putusan MA, kata Muhtar, hartanya Rp 35 miliar tidak terbukti terkait perkara Akil.
MA juga menyatakan harta Muhtar tidak disita untuk negara. Namun, Muhtar menyesalkan hingga tiga tahun berjalan hartanya tidak pernah dikembalikan KPK.
"Ke mana kami harus mengadu? Kami sudah kirimkan surat," katanya.