Bongkar Prostitusi Online, Polda NTT Tangkap Dua Muncikari
Lebih lanjut dikatakan, para korban diberi fee sebesar Rp 100 ribu setiap kali melayani satu pria hidung belang. “Untuk harga ketentuan jika harganya Rp 500 ribu, maka tersangka mendapatkan Rp 100 ribu sebagai fee-nya,” tutur Tatang.
Para korban adalah tamatan SMA dan berstatus swasta. Sedangkan pelanggannya dari kalangan masyarakat umum.
Tatang menjelaskan aktifitas prostitusi yang dilakukan menggunakan media sosial. Oleh karena itu, transaksinya menggunakan media elektronik. Berdasarkan pengakuan korban keuntungan yang diperoleh dipakai untuk membiayai kehidupan sehari-hari, seperti membeli TV, lemari dan membayar kontrakan dan sebagainya.
Tindak pidana ini sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Para tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP Jo pasal 506 KUHP atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling tinggi selama enam tahun. Saat ini berkas kedua tersangka siap dilimpahkan ke kejaksaan.(JPG/mg29/sam)