Bos PT Garam jadi Tersangka Kasus Penyelewengan 75 Ribu Ton Garam
Tersangka juga mengubah persentasi NaCL-nya dalam surat permohonannya sehingga menjadi 97 persen ke atas, sehingga diberikan surat dari Kementerian KKP kepada Kemendag. Pada perubahan itu, kata Agung, kemudian direalisasi impor 75 ribu ton garam industri.
"Ini juga hal yang melanggar ketentuan terkait Permendag yang utamanya adalah biaya impor yang dikenakan sepuluh persen itu tidak dibayar. Kemudian harga garam industri yang hanya Rp 400 per kg, kemudian dijual seharga garam konsumsi menjadi Rp 1.200 per kg, ada perbedaan harga yang sangat tinggi," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3,5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (mg4/jpnn)