Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BP2MI Dorong Gugus Tugas TPPO Lakukan Konsolidasi

Senin, 18 Juli 2022 – 23:59 WIB
BP2MI Dorong Gugus Tugas TPPO Lakukan Konsolidasi - JPNN.COM
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memberikan sambutan pada acara pembukaan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Tanggung Jawab Penanganan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jakarta, Senin (18/7). Foto: Humas BP2MI

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Tanggung Jawab Penanganan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kegiatan ini sebagai upaya mengakselerasi sinergisitas kebijakan lintas kementerian/Lembaga (K/L).

Pergelaran FGD ini bertujuan untuk menghasilkan pemahaman bersama terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta dukungan komitmen lintas sektoral dalam perumusan kebijakan terkait Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2007.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan Indonesia saat ini sedang menghadapi situasi darurat penempatan ilegal PMI oleh sindikat yang dilindungi oknum beratribusi kekuasaan.

Menurut Benny, dalam dua tahun terakhir, ada 88.855 PMI terkendala yang dilayani oleh BP2MI. Ada 1.638 PMI yang meninggal dunia, dan ada 2.994 PMI yang sakit dan kita tangani penjemputan, penyembuhan, hingga kepulangan ke kampung halamannya dengan pembiayaan negara melalui BP2MI.

"Sebagai informasi, 90 persen dari PMI terkendala yang kami layani adalah PMI yang berangkat secara non-prosedural," kata Benny saat membuka FGD di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Benny melanjutkan BP2MI sebagai elemen dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO berkomitmen untuk senantiasa berkolaborasi dengan Pemerintah baik pada level pusat maupun di level daerah dalam kerangka kerja penanganan TPPO terutama bagi para PMI.

Menurut Benny, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO menjelaskan mengenai 24 K/L, salah satunya adalah BP2MI yang berada di urutan 23.

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Tanggung Jawab Penanganan Penempatan Ilegal Pekerja Migran In

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News