BPHN Kemenkumham Terus Sempurnakan Portal Tunggal Pencari Regulasi
Dia mengharapkan jumlah instansi yang terintegrasi terus bertambah. Dengan demikian upaya mewujudkan single portal pencarian peraturan perundang-undangan dengan cara mengintegrasikan database anggota JDIH dengan Pusat JDIH dalam satu portal jdihn.id terlaksana secara baik.
Untuk diketahui, keberadaan JDIH dipayungi oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Penerbitan Perpres itu untuk mewujudkan situs pencarian regulasi yang akurat, lengkap dan satu pintu (single portal) melalui situs JDIH di alamat jdihn.id.
Menurut Danan, portal jdihn.id ke depan akan menjadi sebuah sistem pencarian perundang-undangan yang terlengkap, terakurat dan efektif. Sebab, semua instansi di seluruh Indonesia akan terintegrasi di dalamnya.
“Pengembangan sistem single portal dalam pencarian data peraturan perundang-undangan adalah salah satu tujuan reformasi peraturan perundang-undangan yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” tuturnya.
Adapun proses reformasi tersebut tentunya didukung dengan terintegrasinya anggota jaringan dengan pusat jaringan BPHN. Hal itu juga perlu didukung dengan pembinaan, koordinasi dan kerja sama dengan anggota jaringan. “Untuk mewujudkan integrasi dalam sebuah portal peraturan perundang-undangan,” tambah Danan.(adv/jpnn)