BPK Temukan 88 Ketidakberesan Pengelolaan Keuangan di Banten
Jumat, 09 Maret 2012 – 07:23 WIB
Permintaan itu harus dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. ”Kami mengimbau para kepala daerah menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi yang kami keluarkan. Kami siap membantu pemerintah daerah maupun DPRD menindaklanjuti rekomendasi sesuai ketentuan. Jika tidak ditindaklanjuti maka akan masuk ranah pidana,” cetusnya.
Nyoman juga menyampaikan, LHP BPK yang disampaikan untuk tujuan tertentu dan kinerja. Sedangkan LHP BPK tentang laporan keuangan secara resmi akan disampaikan saat rapat paripurna di DPRD Provinsi Banten pada Mei mendatang. Pantauan INDOPOS, penyerahan dokumen LHP BPK 2011 dihadiri sejumlah kepala daerah seperti Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Sedangkan yang lainnya mengutus sekretaris daerah (sekda). Seperti Gubernur Banten mengutus Sekda Muhadi; Wali Kota Tangerang mengutus Sekdaa Harry Mulya Zain; Wali Kota Cilegon mengutus Sekda Abdul Hakim Lubis. Hadir juga Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin, Ketua DPRD Kabupaten Serang Fahmi Hakim dan beberapa ketua DPRD kabupaten/kota di Provinsi Banten.