BPKN Dukung Regulasi Produk Tembakau Alternatif untuk Melindungi Konsumen
Hal ini juga bertujuan untuk memberi perlindungan bagi konsumen. Dalam perumusan regulasi, Arief menyarankan pemerintah untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan lainnya. Ataupun membentuk tim satuan tugas di tingkat kementerian yang lintas sektoral sesuai kebutuhannya.
“Tim ini akan terus bekerja sampai regulasi tersebut sesuai dan diterbitkan,” serunya.
Arief meneruskan aturan tersebut nantinya turut mencakup hak-hak konsumen. Kehadiran regulasi juga akan mencegah terjadinya penyalahgunaan produk ini.
“Dengan hadirnya regulasi berbasis ilmiah, prevalensi merokok di Indonesia dapat ditekan. Perlu diakui produk ini tidak sepenuhnya bebas risiko, namun bisa dikedepankan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut karena memiliki risiko lebih rendah hingga 95% daripada rokok,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, kata Arief, pemerintah dapat menggunakan hasil kajian ilmiah yang telah dilakukan di berbagai negara, seperti riset yang dilakukan Public Health England dari Inggris, sebagai landasan dalam perumusan regulasi.
Meski begitu, pemerintah diminta untuk juga melakukan riset tersendiri guna membandingkan risiko antara produk tembakau alternatif dan rokok.
Sebab, kondisi perokok di Indonesia berbeda dengan negara lain.
“Penelitian ini penting agar tidak timbul rumor yang beredar tanpa dasar ilmiah yang akhirnya dianggap sesuatu kebenaran sehingga bisa jadi kontraproduktif terhadap upaya pemerintah dalam mengurangi dampak rokok,” katanya.(chi/jpnn)