BPKP Dianggap Tak Berwenang Hitung Kerugian Negara
Selasa, 02 April 2013 – 00:02 WIB
Dalam sidang di PTUN Senin pekan lalu (25/3), saksi ahli Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib menganggap tidak ada kerugian negara dari kerjasama antara Indosat dan IM2. Sebab, kerjasama itu lazim digunakan dalam industri telekomuniukasi.(jpnn)